
PTM Terbatas 50%
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang "pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaratkat level 3, level 2 dan level 1 Covid 19 serta
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali dan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesedatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun, Nomor HK 01.08/ Menkes/6678/2021 , Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dan sesuai juga dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor: 421.1/4/416-101/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka 50%.
Dari hal tersebut diatas maka Pembelajaran Tatap Muka di wilayah kabupaten Mojokerti diberlakukan 50%
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto lihat disini
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.